Kegiatan patroli pengaman yang dilaksanakan oleh Balai TN Sebangau pada Tanggal 7 Mei 2018 kembali menemukan kayu olahan hasil illegal logging di lokasi KM 17, KM 23 Tjilik Riwut dan pondok kerja illegal logger di KM 17 yang masuk dalam Kawasan Taman Nasional Sebangau. Kayu temuan berasal dari dalam Kawasan konservasi, hal ini dilihat dari tunggul bekas tebangan yang ditemukan oleh tim. Tim menemukan kayu olahan dalam bentuk papan dan balok jenis meranti di KM 17 dengan total 11,072 m3, dan pondok kerja illegal logger, tetapi pelaku tidak ditemukan di lokasi. Pada saat bersamaan tim patroli juga menemukan kayu cerucuk (kayu bulat kecil) di lokasi KM 23 sebanyak 648 batang.
Dari hasil temuan tersebut, kemudian Balai TN Sebangau kemudian melakukan koordinasi dengan Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah I Palangka Raya dan Polsek Bukit Batu. Dari hasil koordinasi tersebut kemudian dilakukan pemusnahan seluruh kayu temuan pada tanggal 9 Mei 2018 dengan melibatkan tim gabungan yang terdiri Balai TN Sebangau, Polsek Bukit Batu dan Balai Gakkum. Dalam pemusnahan ini dihadiri oleh Kapolsek Bukit Batu (IPDA Arif Dany Susanto, S.H) dan Kepala SPTN Wilayah I (Lisna Yulianti, S.Hut, M.Sc).
Kegiatan pemusnahan dilakukan dengan menggunakan chainsaw dengan memotong kayu temuan tersebut menjadi beberapa bagian kecil sehingga tidak memiliki nilai komersial. Pondok kerja illegal logger juga ikut dihancurkan oleh tim dengan tujuan agar pelaku illegal logger tidak dapat menggunakan pondok untuk bekerja. Diharapkan dari hasil kegiatan ini dapat diminimalisir tindak pelanggaran kehutanan di TN Sebangau khususnya illegal logging dan perambahan Kawasan.