Don't Show Again Yes, I would!

Balai TN Sebangau Musnahkan Hasil Illegal Logging

Berdasarkan hasil kegiatan patroli fungsional pengamanan kawasan, pada Tanggal 18 April 2018 Balai Taman Nasional Sebangau berhasil menemukan dan memusnahkan kayu olahan hasil penebangan liar (illegal logging) yang berasal dari dalam kawasan Taman Nasional Sebangau. Lokasi temuan kayu olahan berada di KM 17 Tjlik Riwut yang masuk ke dalam Resort Habaring Hurung, SPTN  Wilayah I.

Kepala SPTN Wilayah I, Lisna Yulianti, menerangkan, pada saat patroli hanya ditemukan kayu olahan, sedangkan pelaku tidak ditemukan di lokasi. Lokasi temuan kayu olahan yang terdiri dari jenis meranti dan punak berada di dua lokasi yang jaraknya tidak berjauhan. Kayu olahan dalam bentuk papan berjumlah 325 potong dan balok berjumlah 121 potong. Potongan balok terdiri dari ukuran 5×7 cm, 5×10 cm, 5×5 cm dan 3×5 cm dengan total sekitar 6,58 kubik kayu.

Kegiatan pemusnahan barang bukti dilakukan oleh Balai Taman Nasional Sebangau bekerja sama dengan Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah I. Pemusnahan barang bukti temuan tersebut dengan cara dipotong-potong dengan menggunakan chainsaw.

Belum adanya tata batas Taman Nasional Sebangau khususnya di wilayah Kota Palangka Raya, mengakibatkan tekanan yang tinggi terhadap keutuhan Taman Nasional Sebangau. Kegiatan pengamanan kawasan hutan terus dilakukan oleh Balai Taman Nasional Sebangau sebagai upaya untuk mencegah tindak pidana kehutanan khususnya perambahan dan illegal logging.

Share: