Don't Show Again Yes, I would!

Tata Tertib Memasuki Kawasan Taman Nasional Sebangau

  1. Setiap pengunjung diwajibkan membawa photo copy identitas diri (KTP/Kartu Pelajar/Passport/VISA)
  2. Setiap pengunjung dan kendaraan yang digunakan memasuki kawasan Taman Nasional wajib membayar pungutan masuk kawasan Taman Nasional Sabangau sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jenis pungutan yang wajib di bayar oleh pengunjung Taman Nasional Sabangau adalah:
  • Pungutan pengunjung
  • Pungutan peneliti
  • Pungutan pembuatan film/video
  1. Peneliti dan Pembuat film/video berkewajiban untuk menjelaskan rencana kegiatan dan membuat SIMAKSI sebelum melaksanakan kegiatan.
  • Masa berlakunya SIMAKSI selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang atas permintaan pemegang izin.
  • Permohonan perpanjangan SIMAKSI diajukan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sebelum izin berakhir dengan persyaratan sebagaimana tersebut diatas.
  • Mengikutsertakan petugas Balai Taman Nasional Sebangau/pemandu setempat dengan biaya ditanggung oleh pemegang SIMAKSI.
  • Khusus kegiatan penelitian wajib melakukan presentasi dan menyerahkan hasil kegiatan yang telah dilaksanakan ke Kantor Balai Taman Nasional Sebangau paling lama 1 (satu) bulan setelah selesai kegiatan penelitian.
  • Khusus kegiatan pembuatan film wajib menyerahkan laporan hasil pelaksanaan kegiatan dan atau kopi film kepada Kantor Balai Taman Nasional Sebangau dengan tembusan kepada Sekretariat Direktorat Jenderal PHKA paling lama (satu) tahun setelah selesai kegiatan.
  • Komersialisasi hasil penelitian harus mendapat izin dari Sekretariat Direktorat Jenderal PHKA bagi peneliti asing dan Kepala Balai Taman Nasional Sebangau bagi peneliti dalam negeri.
  1. Melapor kepada petugas pada saat kedatangan dan kembali dari kawasan.
  2. Mentaati peraturan Perundang-undangan yang berlaku serta petunjuk pemandu/petugas lapangan.
  3. Memberikan dukungan, bantuan dan partisipasi untuk ikut mengamankan dan melestarikan kawasan.
  4. Meminta informasi konservasi alam kepada petugas (pengunjung rombongan).
  5. Membawa senjata api/angin/bius/tajam, binatang peliharaan, benih tanaman, bahan kimia, minuman keras dan obat-obatan terlarang.
  6. Memetik gitar, mengunakan alat musik, menghidupkan tape recorder/radio dan alat lainnya yang dapat menggangu satwa liar.
  7. Melakukan tindakan yang dapat merusak keutuhan kawasan baik terhadap tumbuhan maupun satwa.
  8. Berburu, menangkap, membawa dan memiliki satwa atau bagian-bagiannya, baik dalam keadaan hidup maupun mati, kecuali ubtuk tujuan penelitiaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  9. Melukai atau membunuh satwa , kecuali satwa tersebut membahayakan keselamatan pengunjung sesuai ketentuaan berlaku.
  10. Mengambil, merusak, membawa dan memiliki telur atau sarang satwa, kecuali untuk tujuan penelitian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  11. Menebang, memotong, mengambil dan memiliki tumbuhan dan bagian-bagiannya dalam keadaan hidup/mati, kecuali untuk tujuan penelitiaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  12. Membuang sampah dan bahan-bahan lainnya yang dapat menyebabkan pencemaran lingkungan, kecuali pada tempat yang telah diperhitungkan.
  13. Melakukan kunjungan diluar lokasi yang telah ditentukan.
  14. Melakukan vandalisme pada tumbuhan, batu, bangunan dan lain-lain.
  15. Menyalakan api yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran, kecuali pada tempat-tempat yang telah ditentukan.
  16. Mentaati rute yang telah ditentukan dan tidak boleh membuat rintisan baru.
Share: