Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, disampaikan bahwa mulai tanggal 30 Oktober 2024 tarif tiket masuk kawasan Taman Nasional Sebangau diantaranya sebagai berikut :
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.