Sebagai bagian dari rangkaian proses pelayanan atas permohonan perpanjangan kerjasama yang disampaikan oleh Yayasan Borneo Nature Indonesia (YBNI), Balai TN Sebangau melakukan fasilitasi pembahasan draft PKS, penyusunan RPP dan RKT Kerjasama Penguatan Fungsi dan Konservasi Keanekaragaman Hayati antara Balai TN Sebangau dengan Yayasan Borneo Nature Indonesia. Hotel Santika Bogor, 10 – 11 September 2024.
Kegiatan ini merupakan pelaksanaan atas arahan Direktur Jenderal KSDAE melalui surat nomor : S. 585/ KSDAE/RKK/KSA.0/8/2024 tanggal 19 Agustus 2024 perihal Persetujuan Perpanjangan Perjanjian Kerjasama Penguatan Fungsi dan dan Konservasi Keanekaragaman Hayati. Balai TN Sebangau dan Yayasan Borneo Nature Indonesia secara marathon melakukan pembahasan pokok-pokok dan ruang lingkup kerjasama hingga akhirnya dilakukan penandatanganan yang disaksikan oleh Direktur Prencanaan Kawasan Konservasi. Beberapa rangkaian kegiatan yang dilakukan sebagai bagian dari proses perpanjangan dan penandatanganan PKS dalam rentang waktu Agustus hingga September 2024, adalah sebagai berikut ;
- Pembahasan Internal Draft PKS di kantor Balai TN Sebangau yang dihadiri oleh Kepala Balai TN Sebangau, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Koordinator Bidang Kerjasama dan staf/ pegawai bidang terkait tanggal 20 Agustus 2024.
- Pembahasan Pendahuluan draft PKS disela gelaran HKAN Boyolali 2024 dihadiri oleh Kepala Balai TN Sebangau, CEO Yayasan Borneo Nature Indonesia, Kepala Subag TU TN Sebangau, Kepala SPTN Wilayah I, II dan III, koordinator bidang kerjasama dan staf TN Sebangau serta Yayasan BNI;
- Pembahasan bersama Direktorat Teknis terkait. Draft perjanjian kerjasama kemudian dilakukan pembahasan pra penandatanganan ditingkat pusat pada tanggal 10 September 2024, dimoderasi oleh B. S. Jati, S.Hut., M.E., M.PP. Analis Kebijakan Ahli Muda, Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi, dengan dihadiri oleh utusan direktorat lingkup ditjen KSDAE, Kepala Balai TN Sebangau, Kepala Subbag TU, CEO Yayasan BNI, Koordinator Humas dan Kerjasama Balai TN Sebangau, Staf teknis dari Balai TN Sebangau dan Yayasan BNI. Poin-poin pencermatan dalam pembahasan pendahuluan pra penandatanganan diantaranya terkait : Penajaman terhadap tema PKS; Penajaman ruang lingkup kerjasama; Penambahan luas area dengan shp peta sebagaimana arahan Dirjen KSDAE; Penambahan lingkup dukungan manajemen dan rencana kegiatannya dalam RPP/ RKT; Penambahan dan penyesuaian narasi Pasal atau Clausa PKS; Penyesuaian-penyesuaian lain menurut karakteristik dan kekhususan target PKS seperti Pengembangan bioprospeksi dan peningkatan kapasitas dalam dukungan manajemen dan kelembagaan;
- Penandatanganan PKS. Penandatanganan PKS final dilakukan pada tanggal 11 September 2024 dengan dihadiri oleh Bapak Ahmad Munawir, S.Hut.,M.Si, Kepala Sub Direktorat Penguatan Fungsi dan Pembangunan Strategis Kawasan Konservasi, Direktorat RenKK Ditjen KSDAE, Kepala BKSDA Kalimantan Barat, Kepala Balai TN Sebangau, CEO Yayasan BNI, Staf Teknis PJLKK-Ditjen KSDAE, Staf Teknis KKHSG- Ditjen KSDAE, Koordinator Humas dan Kerjasama Balai TN Sebangau, Staf teknis dari Balai TN Sebangau dan Yayasan BNI.
Setelah dilakukan penandatanganan PKS ini, Direktur Perencanaan Kawasan Konservasi (Dit RenKK) menyampaikan arahan tentang prinsip-prinsip kerjasama antara lain :
- Mengingatkan kepada kita semua agar dapat membedakan tugas antara tatanan Nasional dengan sub nasional agar peran dan kerjasama yang dilakukan dalam komitmen yang telah disepakati dan koridor-koridor yang tepat ;
- Yayasan BNI dan atau Mitra Kerja Pemerintah secara keseluruhan, dengan penandatanganan PKS kerjasama akan menjadi bagian dari pemerintah. Wajib bagi keduanya melaksanakan kesepakatan atau komitmen kerjasama yang telah dibahas bersama untuk membantu kerja-kerja pemerintah mencapai target kinerja yang telah ditetapkan;
- Membuka dan memfasilitasi ruang-ruang partisipasi masyarakat dalam terlibat dalam upaya-upaya konservasi (komunal masayarakat dengan kesadaran untuk membantu melindungi suatu kawasan dengan adanya keanekaragaman hayati tinggi atau penyangga kehidupan);
- Masing-masing kita menjaga dan menghormati PKS yang telah di sepakati menghindari bermain dengan “beberapa kaki” atau membuka kerjasama dengan pihak lain tanpa sepengatahuan mitra kerjasama lainnya. Nama baik kedua nya akan tetap menjadi satu kesatuan yang akan dilihat secara keseluruhan;
- Kerjsama dengan LSM atau mitra kerja tidak diartikan sebagai pendelegasian kewenangan, namun sebuah upaya dalam tanggaung jawab yang setara terhadap tugas-tugas tertentu. Pedomani PKS yang telah menjadi komitmen bersama;
Lebih lanjut, Direktur Perencanaan Kawasan Konservasi dalam arahan pembekalan kerjasama ini juga menyampaikan isu-isu terkait satwa liar seperti Wildlife belong to the state (satwa liar dikelola oleh negara), sehingga membutuhkan pemahaman yang sama, bahwa tidak seorangpun atau organisasi apapun yang kewenangannya melampaui kewenangan Negara.
Ditegaskan juga bahwa, satwa-satwa liar khususnya yang dilindungi ataupun yang tidak dilindungi tidak berarti harus berada di dalam kawasan konservasi, semua mereka akan mempunyai hak yang sama untuk dijaga dan dilindungi dan diperlakukan baik oleh negara, baik di kawasan hutan produksi, HPT, APL ataupun pemukiman; Dicontohkan ekstraksi ttatanan nasional dan sub nasional, misalnya untuk jenis/ spesies dilindungi termasuk satwa dan tumbuhan dengan status appendix I, II menjadi kewenangan Nasional sedangkan untuk satwa tidak dilindungi dan atau non appendix diserahkan ke Sub Nasional
PKS yang telah dibuat merupakan komitmen bersama, maka lakukan secara bersama-sama, bangun komunikasi yang baik agar berjalan secara sehat dan produktif. Dalam manajeman biasa kita kenal konsep mutual resfect, mutual trust, mutual benefits.
Pada sesi akhir Direktur RKK menyampaikan selamat dan apresiasi kepada Balai TN Sebangau dan Yayasan Borneo Nature Indonesia atas catatan baik yang telah dicapai. Dalam gelaran HKAN 2024 di Boyolali 29 Agustus 2024 lalu, Yayasan BNI menerima Anugerah Konservasi Alam dari Ibu Menteri LHK dan proses perpanjangan PKS yang dilakukan) saat ini merupakan tindak lanjut dari Arahan Ibu Menteri LHK melalui Direktur Jenderal KSDAE berdasarkan Nota Dinas Nomor : ND. 498/KSDAE/RKK/KSA.0/7/2024 tanggal 17 Juli 2024.
Diharapkan Yayasan Borneo Nature Indonesia dapat bekerja dengan lebih baik dalam membantu Balai TN Sebangau mencapai target kinerja yang telah ditetapkan. Tidak hanya kerja-kerja bisnis usualy, namun dapat dilakukan dengan mengkaji hal-hal terbarukan dalam pengetahuan dan upaya Pengelolaan kawasan.
Dicontohkan oleh Direktur RKK misalnya melakukan kajian terhadap “maksimum populasi di dalam suatu kawasan” yang dalam ilustasinya Suitable habitat for orangutan di TN Sebangau. Jika data kecocokan habitat orangutan di TN Sebangau ±450.000 ha, berapa kira-kira maksimum populasi orangutan yang dapat ditampung secara ideal ? data kajian ini kita perlukan sebagai bahan Pengelolaan, bahan pengambilan kebijakan dan kolaborasi bersama mitra.
Dinarasikan kembali dari Transkrip rekaman dan notulensi pertemuan | Naskah : Hidayat Turrahman, S.Hut, Gandhi Rinenggo PW, S.Hut., Noviyanti Nugraheni, S.Hut | Foto : Hidayat Turrahman, S.Hut.