Don't Show Again Yes, I would!

INFORMASI PENTING DALAM PENGISIAN DI APLIKASI E-PUPNS

 

I. TAHAPAN

  1. Setiap PNS lingkup Balai Taman Nasional Sebangau mendaftarkan diri secara mandiri di website https://epupns.bkn.go.id.
  2. PNS mengisi datanya secara mandiri dan bertanggung jawab secara mandiri atas data yang diisikan dalam website tersebut.
  3. Lengkapi semua data terlebih dahulu sebelum melakukan kirim, karena verifikator tidak dapat memperbaiki data yang sudah dikirim, hanya menerima atau menolak saja.
  4. Batas akhir KIRIM DATA adalah tanggal 29 Oktober 2015.
  5. Setelah proses kirim data kemudian serahkan juga berkas-berkas yang dibutuhkan kepada verifikator (bagian kepegawaian), sebagai catatatn verifikator tidak akan memproses data jika berkas belum diterima. Penyerahan berkas maksimal tanggal 30 Oktober 2015.
  6. Setelah data dan berkas dikirim, PNS dapat memonitor sampai sejauh mana datanya diproses (verifikator Lvl. 1, Lvl. 2, Lvl. 3, atau sudah di Lvl. 4).
  7. ePUPNS bersifat usulan perubahan data, jadi data yang diisi tidak otomatis berubah. Menunggu sampai proses verifikasi selesai (sampai level 4).
  8. Catatan lain: Jadwal pengisian adalah hari Senin, Kamis, dan Mingggu. Data penting yang tidak memiliki bukti berkas sebaiknya tidak diubah.

 

  1. BERKAS YANG DIBUTUHKAN
  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy Ijazah (SD-Terakhir)
  3. Fotocopy SK BKN
  4. Fotocopy SK Biro Kepegawaian
  5. Fotocopy Sertipikat Diklat
  6. Fotocopy Kartu Keluarga dan Surat Nikah
  7. Fotocopy NPWP, KARPEG LAMA, BPJS/ASKES
  8. Dan berkas lain yang dibutuhkan (masing-masing di copy sebanyak 3 rangkap)

 

III. PROSES PENGISIAN

HALAMAN DATA UTAMA

  1. NIP: Jika terjadi kesalahan NIP namun nama/data yang keluar adalah nama anda maka silahkan lanjutkan proses, namun jika bukan nama anda hentikan proses pendaftaran.
  2. NAMA, TEMPAT TANGGAL LAHIR: Sesuaikan dengan Ijazah yang digunakan saat mendaftar PNS, untuk tempat lahir dapat cukup Kota/Kabupaten saja.
  3. GELAR: Sesuaikan dengan ijazah terakhir.
  4. NIK, ALAMAT: Sesuaikan dengan KTP.
  5. TMT: Sesuaikan dengan SK BKN.
  6. NPWP: Tanda strip (-) diganti dengan tanda titik (.).

HALAMAN DATA POSISI

  1. INSTANSI INDUK: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
  2. LOKASI KERJA: Palangka Raya (Lokasi Balai, meskipun berada di SPTN).
  3. SATKER: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Regional BDJ.
  4. UNIT ORGANISASI: Untuk Fungsional Umum Pilih Sub Bagian Tata Usaha (eselon 4) untuk Fungsional Tertentu pilih BTN Sebangau (eselon 3)
  5. Verifikator Level 1: Pilih BTN Sebangau

HALAMAN DATA RIWAYAT

  1. KELUARGA: Semua data orang tua, istri (baik istri yang sudah cerai, meninggal, dll, maupun yang masih sah secara administrasi kepegawaian), dan anak. Jika tidak diketahui tanggal lahir orang tua maka di tulis 31 Desember+Tahun Perkiraan lahir. Jika keluarga merupakan PNS, cukup centang PNS dan masukkan NIP kemudian lengkapi data yang ada.
  2. RIWAYAT GOLONGAN: siapkan berkas SK BKN dan SK Biro Kepegawaian (bukan SK Balai). Isikan sesuai data. Jika ada golongan yang sama isikan salah satu yang memiliki dasar lebih kuat. Jika golongan yang sama adalah pengangkatan CPNS, maka CPNS ini yang dipakai sebagai dasar pertama pengangkatan yang bisa di pilih di JENIS KP.
  3. RIWAYAT PENDIDIKAN: Siapkan berkas Ijazah SD-Terakhir. Isikan sesuai Ijazah.
  4. DIKLAT STRUKTURAL: cukup jelas
  5. DIKLAT FUNGSIONAL: tidak termasuk Diklat prajabatan.
  6. RIWAYAT JABATAN: merujuk pada SK Jabatan Biro Kepegawaian

HALAMAN DATA GURU DAN DATA DOKTER hanya diisi oleh PNS GURU dan DOKTER namun anda diminta untuk membukanya.

HALAMAN STAKEHOLDER isi sesuai pertanyaan yang ada.

Catatan: Ketika mengisi form auto fill namun data tidak ditemukan, silahkan gunakan fasilitasi helpdesk (tata caranya ada di Buku Pedoman PUPNS). Helpdesk membutuhkan waktu 2-3 hari. Sebelum helpdesk dibalas, jangan lakukan pengiriman data.

 

Download file terkait PUPNS:

  1. Presentasi BKN
  2. Buku Pedoman PUPNS
  3. dokumen berkas pupns
  4. surat pernyataan pupns klhk
  5. ketentuan penyerahan dokumen pendukung pupns
  6. Perka 14 Tahun 2011
  7. Perka 19 Tahun 2015
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *